Ekonomi Kerakyatan pada Koperasi ..

Di dalam UU no.25 tahun 1992 pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi mempunyai fungsi dan peran :

· Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.

· Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan masyarakat.

· Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.

· Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional , yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Berdasarkan penjelasan diatas dapat kita ketahui bahwa , Koperasi menganut paham ekonomi kerakyatan dan merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi . maka disinilah koperasi mempunyai peran dan kontribusi penting dalam memajukan ekonomi kerakyatan di Indonesia . bukan hanya membawa manfaat secara ekonomi , tetapi koperasi juga membawa manfaat dan kebaikan secara sosial , serta mendatangkan pula rasa keadilan . itu semua sesuai tujuan pembangunan dan harapan rakyat Indonesia . disamping itu semua , koperasi juga menganut ekonomi terbuka dan keadilan sosial . setiap anggotanya mempunyai hak yang sama dengan anggota lainnnya , sesuai dengan apa yang telah diberikannya untuk usaha koperasi tersebut . (UU no.25 tahun 1992 pasal 5 tentang prinsip koperasi , bahwa salah satunya pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota dalam koperasi) . dan koperasi merupakan usaha paling efektif dalam mengurangi kemiskinan dan tepatnya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat . peran koperasi pun sangat nyata ditengah-tengah kehidupan masyarakat dan kegiatannya dilakukan secara konkret untuk meningkatkan ketahanan pangan dan mengembangkan energi alternatif . dengan adanya / berdirinya koperasi dirasakan dapat mengurangi jumlah pengangguran . sehingga koperasilah yang perlu dikembangkan , karena koperasi diyakini bisa mengatasi masalah-masalah yang ditimbulkan oleh ekonomi pasar , demi pemerataan dan keadilan pembangunan .

0 Response to "Ekonomi Kerakyatan pada Koperasi .."

Posting Komentar