Asuransi
Definisi
Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena: suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang di harapkan, yang mungkin akan diderita karena sesuatu yang tak disangka / diduga . sedangkan dalam hal hukum dan ekonomi adalah suatu bentuk dari manajemen risiko terutama digunakan untuk lindung nilai terhadap risiko kerugian kontingen. Secara sempit asuransi adalah sebuah sistem untuk merendahkan kehilangan finansial dengan menyalurkan risiko kehilangan dari seseorang atau badan ke lainnya.
Prinsip Dasar Asuransi yang harus dipenuhi, yaitu :
*Insurable interest Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
*Utmost good faith Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak.
Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
*Proximate cause Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
*Indemnity Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
*Subrogation Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
*Contribution Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.
Macam-macam Asuransi
1. Asuransi kerugian ialah asuransi yang memberikan ganti rugi kepada tertanggung yang menderita kerugian barang / benda miliknya, yamg terjadi karena bencana / bahaya terhadap mana pertanggungan ini diadakan .
2. Asuransi jiwa ialah perjanjian tentang pembayaran uang dengan nikmat dari premi dan yang berhubungan dengan hidup atau matinya seseorang termasuk juga perjanjian asuransi kembali uang dengan pengertian catatan dengan perjanjian dimaksud tidak termasuik perjanjian asuransi kecelakaan .
3. Asuransi Sosial ialah asuransi yang memberikan jaminan kepada masyarakat dan berasal / diberikan oleh pemerintah, yaitu:
- Asuransi TASPEN, ASTEK. ASKES, ASABRI.
- Asuransi kecelakaan lalu lintas (jasa raharja).
Di dalam kehidupan sehari-hari ada lima pos pengeluaran yang paling sering dibutuhkan dimasa mendatang, antara lain:
1. Pendidikan Anak
2. Pensiun
3. Properti
4. Bisnis
5. Liburan dan Perjalanan Ibadah (ex: HAJI)
Sumber :
• wikipedia.org • google.com
• Buku Seri Diktat Kuliah ; Bank dan Lembaga Keuangan Lain
• http://id.88db.com/id/Knowledge//
Virgil G Jonathans – 2EA03 / 11208264
1 komentar
Langganan:
Postingan (Atom)