Tugas 1 / P. Kewarganegaraan

Pengertian tentang Negara, Bangsa, Warga Negara dan Penduduk

Virgil . G . Jonathans
11208264 / 2EA03

Bangsa
adalah kumpulan ( kelompok ) manusia / masyarakat yg terikat karena kesatuan bahasa dan kebudayaan atau sejarah dan menempati wilayah tertentu dimuka bumi serta memiliki tujuan dan bentuk pemerintah untuk mencapai kemakmuran bersama .

1. Bangsa dlm arti etnis: kelompok manusia yang berasal usul tunggal baik dalam arti keturunan maupun kewilayahan .
2. Bangsa dlm arti kultural: sekelompok manusia yang menganut kebudayaan yang sama .
3. Bangsa dlm arti politis: merupakan kelompok manusia yang mendukung suatu organisasi kekuatan yg disebut negara tanpa menyelidiki asal usul keturunannya .

Unsur - unsur terbentuknya negara:
-rasa untuk bersatu ,
-tekad untuk hidup bersama , dan
- rasa nasionalisme .

Menurut Friederich Hertz , tiap bangsa mempunyai 4 unsur aspirasi :
1. Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional .
2. Keinginan untuk mencapai kemerdekaan & kebebasan nasionalisme sepenuhnya .
3. Keinginan dalam kemandirian , keunggulan , individualitas , keaslian atau kekhasan .
4. Keinginan untuk menonjol d antara bgsa2 dlm mengejar kehormatan , pengaruh , & prestise .

Ada 4 pakar berpendapat mengenai pengertian Bangsa :
a. Ernest renan (prancis) bangsa terbentuk karna adanya keinginan hidup bersama .
b. Otto bauer (jerman) bangsa adalah kelompok manusia yg mempunyai persamaan karakter. Karakteristik tumbuh karna adanya persamaan nasib .
c. F . ratzel (jerman) bangsa terbntk karna adanya hastrat bersatu .
d. Hans kohn (jerman) bangsa adlh hasil tenaga hdp manusia dlm sejarah. Suatu bangsa merupakan golongan yang beraneka ragam dan tidak dapat dirumuskan secara pasti .


Negara
adalah suatu daerah / wilayah yang ada dipermukaan bumi dimana terdapat pemerintah yang mengatur ekonomi , politik , sosial , budaya , pertahanan keamanan , dll . didalam suatu Negara minimal terdapat unsur - unsur Negara seperti rakyat , wilayah , pemerintah yang berdaulat serta pengkuan dari Negara lain .

Keberadaan Negara

Seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita bersama, maksud didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi pada suatu negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar.
Dalam bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis. Bentuk paling kongkrit pertemuan negara dengan rakyat adalah pelayanan publik, yakni pelayanan yang diberikan negara pada rakyat. Terutama sesungguhnya adalah bagaimana negara memberi pelayanan kepada rakyat secara keseluruhan, fungsi pelayanan paling dasar adalah pemberian rasa aman. Negara menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi seluruh rakyat bila semua rakyat merasa bahwa tidak ada ancaman dalam kehidupannya. Dalam perkembangannya banyak negara memiliki kerajang layanan yang berbeda bagi warganya.
Berbagai keputusan harus dilakukan untuk mengikat seluruh warga negara, atau hukum, baik yang merupakan penjabaran atas hal-hal yang tidak jelas dalam Konstitusi maupun untuk menyesuaikan terhadap perkembangan zaman atau keinginan masyarakat, semua kebijakan ini tercantum dalam suatu Undang-Undang. Pengambilan keputusan dalam proses pembentukan Undang-Undang haruslah dilakukan secara demokratis, yakni menghormati hak tiap orang untuk terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan mengikat mereka itu. Seperti juga dalam organisasi biasa, akan ada orang yang mengurusi kepentingan rakyat banyak. Dalam suatu negara modern, orang-orang yang mengurusi kehidupan rakyat banyak ini dipilih secara demokratis pula.

Pendapat beberapa para pakar mengenai pengertian Negara ;

• Max Weber : The state is a human society that (succesfully) claims the monopoly of the legitimate use of physical force within a given territory. (Negara adalah suatu masyarakat yang memonopoli penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah).
• Bellefroid: Negara adalah suatu persekutuan hukum yang menempati suatu wilayah untuk selama-lamanya dan dilengkapi dengan suatu kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.
• Prof.Mr. Soenarko: Negara adalah organisasi masyarakat di wilayah tertentu dengan kekuasaan yang berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.
• G. Pringgodigdo, SH: Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan unsur-unsur tertentu, yaitu harus memiliki pemerintah yang berdaulat, wilayah tertentu, dan rakyat yang hidup teratur sehingga merupakan suatu nation (bangsa).
• Prof. R. Djokosutono, SH: Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
• O. Notohamidjojo: Negara adalah organisasi masyarakat yang bertujuan mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
• Dr. Wiryono Prodjodikoro, SH: Negara adalah suatu organisasi di antara kelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia itu.
• M. Solly Lubis, SH: Negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup manusia yang merupakan suatu community dengan syarat-syarat tertentu: memiliki wilayah, rakyat dan pemerintah.
• Prof. Miriam Budiardjo: Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangannya melalui penguasaan (kontrol) monopolistis dari kekuasaan yang sah.
• Prof. Nasroen: Negara adalah suatu bentuk pergaulan manusia dan oleh sebab itu harus ditinjau secara sosiologis agar dapat dijelaskan dan dipahami.
• Mr. J.C.T. Simorangkir dan Mr. Woerjono Sastropranoto: Negara adalah persekutuan hukum yang letaknya dalam daerah tertentu dan memiliki kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kepentingan umum dan kemakmuran bersama.

Unsur unsur Negara :

1. Rakyat
orang yang diam dan berkumpul disuatu negara

2. Wilayah
bagian/tempat yang merupakan bagian tak terpisahkan dari negara - darat - udara - laut - wilayah ekstra teritorial

3. Pemerintah yang berdaulat
arti sempit : lembaga eksekutif (Pres dan kabinet)
arti luas : semua badan yang berwenang mengelola negara, terdiri:
- legislatif : DPR
- eksekutif : Presiden
- yudikatif : MA
- eksaminatif(kontrol): BPK
- konstitutif : MPR

4. Pengakuan negara lain
a. De facto (fakta/fisik)
kenyataan berdirinya suatu negara.
Bersifat :lemah, mudah berubah
b. De jure (hukum)
pengakuan secara tertulis dan resmi.
Bersifat: kuat, permanen

Fungsi-Fungsi Negara :

1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.

2. Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.

3. Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.

4. Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.


Warganegara
adalah Orang (manusia) yang menjadi bagian dari suatu unsur Negara dan memiliki persamaan hak dihadapan hukum serta memiliki kepastian hak , privasi dan tanggungjawab . Dan mengakui semua peraturan yang terkandung didalam Negara tersebut .

Definisi Hak Warga Negara ..

1. Setiap Warga Negara Berhak mendapatkan perlindungan hukum .
2. Setiap Warga Negara Berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak .
3. Setiap Warga Negara Berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran .
4. Setiap Warga Negara Memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan .
5. Setiap Warga Negara Bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang di percayai, dll .

Definisi Kewajiban Warga negara ..

1. Setiap Warga Negara Memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan NKRI dari serangan musuh
2. Setiap Warga Negara Berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yg berlaku di NKRI
3. Setiap Warga Negara Wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa, Agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yg lebih baik
4. Setiap Warga Negara Wajib membayar pajak dan retribusi yang telah di tetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintahan daerah
5. Setiap Warga Negara Wajib mentaati serta menjujung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, dll

Definisi Kewajiban Pemerintah Terhadap Warga Negara ..

1. Memberikan pendidikan dasar bagi SWN
2. Memberikan rasa aman bagi SWN
3. Melindungi dan membela semua warga negara indonesia yg berada di negara lain
4. Membantu fakir miskin dan anak-anak yang terlantar
5. Mengusahakan sistem ekonomi yang berpihak pada rakyat banyak, dll


Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah

1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi :

1. anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2. anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
3. anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4. anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.

Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:

1. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2. Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia


Bukti memperoleh warganegara ;

- Surat bukti kewarganegaraan (kutipan pernyataan sah buku catatan pengangkatan anak asing)
- Surat bukti kewarganegaraan (petikan keputusan Presiden)krn permohonan/pewarganegaraan
- Surat bukti kewarganegaraan (surat edaran menteri kehakiman) karena pernyataan

Hak dan kewajiban dalam UUD 1945 Bab X pasal 26, 27, 28, & 30 tentang warga Negara :

Pasal 26 ayat 1 yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara pada ayat 2, syarat –syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dgn undang-undang.
Pasal 27 ayat 1 bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukan nya didalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat 2 disebutkan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28 disebutkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dgn lisan dan sebagainya ditetapkan dgn undang-undang.
Pasal 30 ayat 1 bahwa hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara dan ayat 2 mengatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan UU.



Penduduk
adalah Orang-orang yang berada didalamnya terikat oleh aturan-aturan yang berlaku dan saling berinteraksi satu sama lain secara terus-menerus / kontinyu .

Piramida penduduk
Distribusi usia dan jenis kelamin penduduk dalam negara atau wilayah tertentu dapat digambarkan dengan suatu piramida penduduk. Grafik ini berbentuk segitiga, dimana jumlah penduduk pada sumbu X, sedang kelompok usia (cohort) pada sumbu Y. Penduduk lak-laki ditunjukkan pada bagian kiri sumbu vertikal, sedang penduduk perempuan di bagian kanan.
Piramida penduduk menggambarkan perkembangan penduduk dalam kurun waktu tertentu. Negara atau daerah dengan angka kematian bayi yang rendah dan memiliki usia harapan hidup tinggi, bentuk piramida penduduknya hampir menyerupai kotak, karena mayoritas penduduknya hidup hingga usia tua. Sebaliknya yang memiliki angka kematian bayi tinggi dan usia harapan hidup rendah, piramida penduduknya berbentuk menyerupai genta (lebar di tengah), yang menggambarkan tingginya angka kematian bayi dan tingginya risiko kematian

Pengendalian jumlah penduduk
Pengendalian penduduk adalah kegiatan membatasi pertumbuhan penduduk, umumnya dengan mengurangi jumlah kelahiran. Dokumen dari Yunani Kuno telah membuktikan adanya upaya pengendalian jumlah penduduk sejak zaman dahulu kala. Salah satu contoh pengendalian penduduk yang dipaksakan terjadi di Republik Rakyat Cina yang terkenal dengan kebijakannya 'satu anak cukup'; kebijakan ini diduga banyak menyebabkan terjadinya aksi pembunuhan bayi, pengguguran kandungan yang dipaksakan, serta sterilisasi wajib.
Indonesia juga menerapkan pengendalian penduduk, yang dikenal dengan program Keluarga Berencana (KB), meski program ini cenderung bersifat persuasif ketimbang dipaksakan. Program ini dinilai berhasil menekan tingkat pertumbuhan penduduk Indonesia

Penurunan jumlah penduduk
Berkurangnya jumlah penduduk menyebabkan turunnya jumlah populasi pada sebuah daerah. Hal ini disebabkan oleh perpindahan daerah kesuburan atau oleh emigrasi besar-besaran. Juga oleh penyakit, kelaparan maupun perang. Namun seringkali oleh gabungan faktor-faktor tersebut. Di masa lampau penurunan jumlah penduduk disebabkan terutama sekali oleh penyakit. Pada tahun-tahun belakangan ini populasi penduduk Rusia dan tujuh belas bekas negara komunis lainnya mulai menurun (1995-2005). Kasus Black Death di Eropa atau datangnya penyakit-penyakit dari dunia lama ke Amerika merupakan faktor penyebab turunnya jumlah penduduk.

Dampak Ledakan Penduduk antara lain :

1. Jumlah pengangguran semakin meningkat
2. Kekurangan pangan yang menyebabkan kelaparan dan gizi rendah
3. Kebutuhan pendidik, kesehatan dan perumahan sukar diperoleh
4. Terjadinya polusi dan kerusakan lingkungan
5. Tingkat kemiskinan semakin meningkat

Usaha mengatasi Ledakan Penduduk antara lain :

1.Memperluas lapangan kerja melalui industrialisasi
2.Melaksanakan program Keluarga Berencana (KB)
3.Meningkatkan produksi pangan sesuai kebutuhan penduduk
4.Melaksanakan program transmigrasi
5.Menambah sarana pendidikan dan perumahan sederhana


Jadi , dari pernyataan diatas dapat disimpulkan bahwa peningkatan jumlah penduduk yang sangat besar / pesat merupakan salah satu yang dapat mengakibatkan kekurangan tempat tinggal , bahan makanan, dll.



Daftar Pustaka :
-Poerwakoesoemo, Soedarisman. 1953. Konstitusi berbagai Negara. Yogyakarta: Pelopor.
-Cipto Handoyo, Hestu. B. 2003. Hukum Tata Negara, Kewarganegaraan dan HAM (Memahami Proses
Konsolidasi Sistem Demokrasi di Indonesia). Yogyakarta: Universitas Atmajaya.
-Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas (2000). Negara. From http://id.wikipedia.org/wiki/Negara, 23 febuary 2008
-Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas (2000). Bangsa. From http://id.wikipedia.org/wiki/Bangsa, 23 febuary 2008
-Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas (2000). Warganegara. From http://id.wikipedia.org/wiki/warganegara, 23 febuary 2008
-Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas (2000). Penduduk. From http://id.wikipedia.org/wiki/penduduk, 23 febuary 2008

0 Response to "Tugas 1 / P. Kewarganegaraan"

Posting Komentar